Kabar gembira untuk putra putri bangsa yang ingin mengabdi menjadi pegawai pemerintah khusunya guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud
RI) membuka lowongan pekerjaan bagi Anda yang berstatus sebagai lulusan
Pendidikan Guru. Lowongan pekerja ini dibuka untuk posisi Calon Aparatur
Sipil Negara (CASN) Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016.
Berikut persyaratan yang ditetapkan oleh Kemendikbud dalam perekrutannya:
Persyaratan pencari kerja :
• Warga Negara Republik Indonesia;
• Berusia antara 18 tahun dan 35 tahun pada 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan kurang dari 40 tahun per tanggal tersebut, harus memiliki masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional;
• Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba;
• Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
• Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah;
• Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;
• Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten daerah khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di daerah masing-masing.
• Berusia antara 18 tahun dan 35 tahun pada 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun dan kurang dari 40 tahun per tanggal tersebut, harus memiliki masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional;
• Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba;
• Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
• Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah;
• Lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT;
• Bersedia ditempatkan di satu dari 93 kabupaten daerah khusus (3T dan Terpencil) minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketetapan di daerah masing-masing.
Berkas Lamaran:
Seluruh peserta yang telah melakukan registrasi di aplikasi pendaftaran CASN Online wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi ke:
Panitia Seleksi CASN GGD Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
PO BOX 1525 – JKS 12015
PO BOX 1525 – JKS 12015
Berkas disusun dengan urutan sebagai berikut:
1. Cetakan (print out) formulir pendaftaran CASN Online yang telah ditandatangani;
2. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
6. Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG;
7. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
8. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3x4 cm.
9. Surat Keterangan Tata Cara Pendaftaran Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/Polri;
10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
11. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
12. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan bersedia ditempatkan di daerah khusus (3T dan Terpencil) selama minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar.
13. Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
a. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah, dan
e. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
14. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
15. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir;
16. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut:
a. Map warna HIJAU untuk lulusan PPG SM-3T;
b. Map warna MERAH untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
c. Map warna KUNING untuk lulusan PPG SMK Kolaboratif;
d. Map warna BIRU untuk lulusan PPG Basic Science;
e. Map warna COKELAT untuk lulusan PPGT;
*Map berisi dokumen di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.
2. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Bupati dibuat pada saat tanggal pendaftaran;
3. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK);
5. Fotokopi ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang. Surat keterangan lulus/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar.
6. Fotokopi sertifikat pendidik (bukan Akta Mengajar) yang telah dilegalisir oleh Dekan/Pembantu Dekan Bidang Akademik pada perguruan tinggi tempat pelamar melaksanakan PPG;
7. Pasfoto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 5 lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut;
8. Daftar riwayat hidup yang ditulis dengan tangan sendiri memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam, serta telah ditempel pasfoto ukuran 3x4 cm.
9. Surat Keterangan Tata Cara Pendaftaran Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/Polri;
10. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter (cacat fisik tidak berarti tidak sehat jasmani);
11. Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
12. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan bersedia ditempatkan di daerah khusus (3T dan Terpencil) selama minimal 5 tahun atau sesuai dengan ketentuan daerah masing-masing, serta ditandatangani oleh pelamar.
13. Surat Pernyataan ditulis tangan memakai huruf kapital/balok dan tinta hitam yang berisi tentang:
a. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai BUMN/BUMD dan pegawai swasta;
c. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri;
d. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah, dan
e. Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;
14. Surat Pernyataan bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan tidak sedang terikat kontrak kerja pada instansi pemerintah/lembaga swasta, serta ditandatangani oleh yang bersangkutan;
15. Bagi yang usianya lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun dan mempunyai masa pengabdian pada Instansi pemerintah/lembaga swasta yang berbadan hukum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002, harus melampirkan fotokopi sah surat keputusan/bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir;
16. Berkas kelengkapan dimasukkan dalam map dengan warna sebagai berikut:
a. Map warna HIJAU untuk lulusan PPG SM-3T;
b. Map warna MERAH untuk lulusan PPG S1 PGSD Berasrama;
c. Map warna KUNING untuk lulusan PPG SMK Kolaboratif;
d. Map warna BIRU untuk lulusan PPG Basic Science;
e. Map warna COKELAT untuk lulusan PPGT;
*Map berisi dokumen di atas dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat. Pada pojok kiri atas amplop ditulis Kabupaten yang dilamar.
Untuk lebih lanjutnya bisa buka situs/web resmi Kemendikbud DISINI
sumber : http://m.liputan6.com/bisnis/read/2583041/kemendikbud-buka-lowongan-cpns-cek-di-sini-syaratnya?utm_source=BBM&utm_medium=Post&utm_campaign=BBMbisnis_yh
0 comments:
Post a Comment